Pak Polisi Menyamar demi Mendapatkan Surat Swab Palsu, Ini Hasilnya

Pak Polisi Menyamar demi Mendapatkan Surat Swab Palsu, Ini Hasilnya
Polda Jatim gelar perkara kasus pemalsuan surat PCR dan Swab. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu yang telah lama beroperasi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap itu adalah NH, 33 tahun, warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG, 36 tahun, warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kemudian, MZA, 22 tahun, warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB, 51 tahun, warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF, 27 tahun, warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," katanya.

Adapun modus operandi yang dipakai adalah para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar mencoba memesan surat keterangan itu kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per surat.

"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH, yang beberapa saat kemudian datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG.

Waktu pembuatan surat swab dan antigen palsu tak lama angsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News