Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Supriyadi menyebut uang yang diberikan untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah tersebut.
Menurut Supriyadi, dirinya secara rutin dimintai uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun.
"Tiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmarang.
Supriyadi mengatakan nilai uang yang diberikan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Selain untuk keperluan THR, dia mengaku memberikan uang untuk ulang tahun serta tiga kali memberikan uang pada akhir tahun.
"Uang dikumpulkan di ajudan," katanya.
Supriyadi menyebut Aji Setiawan dan Siti Hanikatun sebagai ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut.
Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
- Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
- Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga
- Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
JPNN.com




