Pak Wabup Tak Tertarik Honorer Diangkat jadi PPPK, Pengin Tahu Alasannya? Oalah

Pak Wabup Tak Tertarik Honorer Diangkat jadi PPPK, Pengin Tahu Alasannya? Oalah
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

Maksudnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer mestinya dibarengi dengan perubahan regulasi yang meniadakan batas usia honorer diangkat menjadi ASN.

Sebab, daerah-daerah miskin seperti Nias Barat akan kesulitan melaksanakannya sehingga butuh kekhususan.

"Kalau pemerintah izinkan honorer diangkat PNS, tambah senang kami," ujarnya.

Soal pembatasan usia, menurut Wabup Era, tinggal diberikan regulasi yang baru.

Sama seperti regulasi yang diberikan untuk honorer Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN pertama kali di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.

Mereka bisa diangkat PNS dengan batasan usia 50 tahun untuk honorer K2.

Selain itu, yang bukan honorer K2, yakni pelamar jalur umum, diberikan batasan usia maksimal 48 tahun.

Era Era Hia menegaskan, permintaannya itu tidak muluk-muluk.

Pak Wabup Era Era Hia mengatakan akan gembira bila pemerintah mengizinkan honorer jadi PNS. Dia tidak tertarik solusi honorer diangkat jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News