Pakai Joki, NIK Pelamar CPNS Diblokir

Pakai Joki, NIK Pelamar CPNS Diblokir
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ini warning bagi pelamar CPNS yang coba-coba menggunakan joki. Jika dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS 2019 mereka ketahuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut Paryono, salah satu pertimbangan pemblokiran itu adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Selain itu, tindakan perjokian itu juga merupakan tindak pidana berupa tindakan pemalsuan. Sesuai KUHP pasal 55 dan pasal 263, mereka bisa diancaman pidana enam tahun penjara.

"Kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS juga akan tertutup," katanya.

Sampai 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Diskualifikasi dilakukan karena kesalahan formasi (14 kasus); joki (4 kasus); tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan pelanggaran tata tertib (8 kasus). (esy/jpnn)

Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Penggunaan joki ada empat kasus.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News