Pakar Apresiasi Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad melihat langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menutup perkara tersangka kasus Hogi Minaya sudah tepat.
Penghentian perkara penjambret yang meninggal karena dikejar Hobi, harus dilihat kausalitas kejadian dan mens rea (niat jahat)-nya.
Dijelaskannya, dalam perkara pidana harus dilihat persoalan mens rea (niat jahat).
“Apa yang dilakukan terdakwa (Hogi Minaya) memang tidak ada niat jahatnya, yang membuat korban meninggal. Ia hanya membela istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan,” kata dia.
Selain itu, lanjut Suparji, dalam aspek pidana harus juga dilihat dari aspek kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam konteks ini, menurut Suparji, pelaku lebih dahulu melakukan penjambretan.
“Di sisi lain tidak ada cukup bukti untuk melakukan tindak pidana. Jadi meninggalnya korban itu bukan karena dibunuh tapi karena kecelakaan lalu lintas. Harus pakai undang-undang lalu lintas, karena kelalaian dia (korban) sendiri, karena kejahatannya sendiri (menjabret),” papar Suparji.
Ditambahkan Suparji, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah mengedepankan keadilan kolektif, keadilan rehabilitatif, maupun restoratif.
Kasus Hogi yang sampai diproses hukum, menurut Suparji, terjadi karena terlalu mengacu pada hal-hal formalistik
- Kata Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bisa Laporkan Netizen yang Menudingnya NPD
- Irjen Pipit Diduga Membekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Segera Periksa
- Apresiasi Kejagung, Hensa Sebut Pengusutan Korupsi MBG Menjaga Kredibilitas Negara
- Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG, Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
- Seluruh Korban Kecelakan di Tol Permai Dipastikan Terima Jaminan Perlindungan Jasa Raharja
- Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya
JPNN.com




