Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU
Lebih lanjut, Prof. Hamzah Halim menilai bahwa konsistensi Kejaksaan Agung dalam menggunakan pasal pencucian uang ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Langkah ini dinilai ampuh untuk membersihkan sisa-sisa praktik rasuah lama sekaligus membentengi keuangan negara dari modus korupsi modern saat ini.
"Saya kira jika kejaksaan benar-benar melakukan hal tersebut, maka bukan hanya permasalahan di masa lalu, akan tetapi juga permasalahan yang muncul hari ini. Kita lihat bagaimana kejaksaan saat ini sudah berani menyentuh semua pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Sebagai contoh kasus MBG yang sedang ditangani kejaksaan saat ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketegasan Kejaksaan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Politikus Golkar Fahd Arafiq Ikut Kena OTT KPK terkait Kasus ATR/BPN
- 3 Pejabat ATR/BPN Terkena OTT, KPK Menyita Uang di Boks, Kardus, dan Koper
- Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
- KPK Menggeledah Rumah Mertua Adi Sumarta
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
JPNN.com




