Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU

Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

Lebih lanjut, Prof. Hamzah Halim menilai bahwa konsistensi Kejaksaan Agung dalam menggunakan pasal pencucian uang ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Langkah ini dinilai ampuh untuk membersihkan sisa-sisa praktik rasuah lama sekaligus membentengi keuangan negara dari modus korupsi modern saat ini.

"Saya kira jika kejaksaan benar-benar melakukan hal tersebut, maka bukan hanya permasalahan di masa lalu, akan tetapi juga permasalahan yang muncul hari ini. Kita lihat bagaimana kejaksaan saat ini sudah berani menyentuh semua pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Sebagai contoh kasus MBG yang sedang ditangani kejaksaan saat ini," pungkasnya. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketegasan Kejaksaan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News