Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul

Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Rullyandi melanjutkan penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law dalam penanganan tiga perkara korupsi.

Dia mengatakan Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh pandang bulu menindak seseorang yang bersalah.

"Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis, justru ketika aparat penegak hukum diduga terlibat persoalan hukum, proses penegakannya harus lebih transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga,” katanya.

Rullyandi berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat. 

Menurutnya, penanganan tiga perkara korupsi akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam mewujudkan supremasi hukum.

“Momentum ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan, atau justru berhenti ketika menyentuh elite penegak hukum. Publik tentu berharap prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan,” kata dia. (ast/jpnn)

Pakar hukum Muhammad Rullyandi menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus membuat penegakan hukum bakal independen.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News