Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul
Rullyandi melanjutkan penegakan hukum harus mengedepankan prinsip equality before the law dalam penanganan tiga perkara korupsi.
Dia mengatakan Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh pandang bulu menindak seseorang yang bersalah.
"Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis, justru ketika aparat penegak hukum diduga terlibat persoalan hukum, proses penegakannya harus lebih transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga,” katanya.
Rullyandi berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, penanganan tiga perkara korupsi akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam mewujudkan supremasi hukum.
“Momentum ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan, atau justru berhenti ketika menyentuh elite penegak hukum. Publik tentu berharap prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan,” kata dia. (ast/jpnn)
Pakar hukum Muhammad Rullyandi menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus membuat penegakan hukum bakal independen.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
- Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
- PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
- Soroti BAP Tan Kian, Febri Diansyah Sebut Aliran Dana Rp 40 M ke Jaksa Agung Belum Terbukti
JPNN.com




