Pakar Hukum Dukung Kejagung Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Uniersitas Lampung (Unila), Prof Hieronymus Soerjatisnanta mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik Sritex.
Jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus ini.
Hal ini disampikan guru besar Unila yang biasa disapa Prof Tisna ini, menanggapi langkah Kejagung yang mengusut dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.
Menurutnya, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara.
Dijelaskannya, aset Sritex memang sudah menjadi harta yang dipailitkan, tetapi mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset Sritex.
“Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” papar Tisna.
Dalam fasilitas pemberian kredit ke Sritex, menurut Tisna, seharusnya bank-bank pemberi kredit tunduk pada ketentuan-ketentuan.
“Kalau kita punya agunan senilai Rp 15 ribu lalu pinjam Rp 20 ribu kan tidak boleh. Tapi itu yang sering terjadi. Artinya debitur (owner Sritex) juga seringkali tidak jujur,” kata Tisna. Sehingga salah satu cara untuk mengejar pengembalian kerugian negara maka bank pemberi kredit juga harus dikejar.
Menurutnya, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara akibat Sritex
- Apresiasi Langkah Kejagung, Pakar: Penjara tak Buat Koruptor Jera
- Dukung Penambahan Anggaran Kejagung Rp18,5 T, Sahroni: Prestasinya Nyata
- Pihak Kejati Riau Bilang Ini Penyimpangan Serius, 3 Tersangka Korupsi Langsung Ditahan
- Kejagung Sita Mobil Mewah dari Gedung Sritex, Jumlahnya Sebegini, Jangan Kaget
- Terdakwa Kasus SPJ Fiktif Rp 36,32 M di Disbud DKI Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
- Kejagung Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Pengamat: Efek Leadership Jaksa Agung