Pakar Hukum Imbau Publik Tak Buru-Buru Sudutkan Nadiem di Kasus Chromebook
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengingatkan publik agar tidak terburu-buru berspekulasi dalam menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam wawancara pada salah satu saluran TV swasta, Zaenur menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Termasuk terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya belakangan ini ikut disebut dalam pemberitaan.
"Kalau belum ada tersangka, tentu tidak boleh ada praduga-praduga yang menjurus kepada siapapun, termasuk kepada Nadiem Makarim," kata Zaenur.
Dia juga mengingatkan agar pihak kejaksaan bersikap profesional dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik.
Menurutnya, pernyataan yang bersifat spekulatif atau memberi kesan menyudutkan individu tertentu bisa merusak kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri.
“Publik, termasuk para jurnalis, juga harus menjaga asas praduga tak bersalah. Kejaksaan dan para penyidiknya perlu menjelaskan kepada publik dalam batas tertentu yang diizinkan oleh undang-undang,” tambahnya.
Pernyataan Zaenur muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi yang dijalankan selama masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Publik diminta untuk tidak buru-buru menyudutkan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Tuntutan Tinggi
- Dunia Hari Ini: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
- KPK Butuh Keterangan Heri Black Seusai Geledah Rumahnya
- KPK Bakal Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai
- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
JPNN.com




