Pakar Hukum Minta Penegasan Kriteria Harta yang Jadi Objek di RUU Perampasan Aset
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut persoalan paling mendasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ialah kriteria status harta yang bisa diambil negara.
“Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara,” kata Fickar kepada awak media, Jumat (4/9).
Dia menilai kejelasan objek harga yang bisa dirampas menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan aturan nantinya setelah disahkan.
Dia menyebutkan objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara belum diputus melalui proses peradilan.
“Pasal yang diprediksi berpotensi problematik terutama berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan,” ujarnya.
Fickar menjelaskan perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana.
Termasuk, ujar dia, aset yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana, maupun harta untuk menghalang-halangi penindakan perkara.
Persoalannya, kata dia, modus kejahatan terus berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkit persoalan paling mendasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Apa itu?
- Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
- OTT KPK di BNPB saat Bencana Karhutla, Ternyata Ini Kasusnya
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Sumut
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
JPNN.com




