Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU
Sementara itu terkait tuntutan penegakan hukum, lanjut Prof. Arief, penanganan kasus ini wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
"Setiap pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Sebagai akademisi dan warga negara, Prof. Arief mengingatkan agar Korps Bhayangkara tetap menjaga integritas dan objektivitas selama proses hukum berlangsung.
Upaya pemberantasan korupsi harus tetap bersandar pada independensi, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Di akhir keterangannya, Prof. Arief menegaskan keberhasilan Kortas Tipikor Polri dalam mengusut tuntas kasus ini memiliki dampak jangka panjang yang sangat besar.
Bukan sekadar mengembalikan uang negara atau menyelamatkan aset rakyat, melainkan juga demi menjaga muruah hukum itu sendiri.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset yang menjadi hak masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya. (ris/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar Hukum Pidana Prof. Arief Amrullah dukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri mengusut kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU yang kini jadi perhatian publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
- Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
- PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
- Boni Hargens: Polri Konsisten Dalam Menangani Bencana Alam
- Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
JPNN.com




