Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut

Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). Yaqut didakwa korupsi dalam pengaturan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menjerat nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menyita perhatian publik.

Perhatian ini kian meningkat setelah pembacaan surat dakwaan dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Dr. Giovanni Christy menilai konstruksi dakwaan terhadap Gus Yaqut perlu dilihat secara cermat dalam perspektif hukum pidana yang benar. 

Dia menjelaskan bahwa hukum pidana sepatutnya didasari dengan perumusan yang jelas terkait dengan perbuatan yang dilarang dan kondisi yang menyebabkan perbuatan tersebut dapat dipidana.

“Yang menjadi persoalan dalam kasus Gus Yaqut ini sebagaimana kasus Tipikor pada umumnya, yang terlihat pula dalam kasus Ibrahim Arief maupun Nadiem mengenai akibat atau dampak dari suatu kebijakan kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, tanpa ada kejelasan terkait dengan perbuatan pidana yang secara nyata telah terjadi dalam dakwaan," ujar Giovanni dalam keterangan persnya di Jakarta.

Menurut Dr. Giovanni, penegasan perbedaan antara perbuatan, pemenuhan delik, dan dampak perbuatan menjadi penting dalam perkara kebijakan publik.

Tidak setiap keputusan atau kebijakan yang kemudian menimbulkan konsekuensi tertentu dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Akibat tidak otomatis identik dengan terjadinya tindak pidana. Meskipun suatu akibat dapat muncul dalam bentuk kerugian, itu belum cukup membuktikan adanya tindak pidana. Dalam perkara yang mempermasalahkan kerugian keuangan negara, kerugian harus ditempatkan sebagai unsur akibat yang bersumber langsung dari perbuatan yang dilarang secara tegas oleh undang-undang, sehingga tetap menuntut pembuktian hubungan kausal yang nyata, bukan sekadar proyeksi," sambungnya.

Dr. Giovanni Christy, menilai konstruksi tuntutan terhadap Gus Yaqut perlu dilihat secara cermat dalam perspektif hukum pidana yang benar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News