Pakar Hukum Soroti Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dengan KUHP Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Para ahli hukum mengkritik ketidakharmonisan antara Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Isu utama yang disoroti meliputi ketidakterpaduan dalam prinsip ultimum remedium, pedoman pemidanaan, serta mekanisme penyidikan dan penuntutan.
"RKUHAP 2025 belum mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu. Dominasi Polri sebagai penyidik utama menciptakan ketimpangan dengan penyidik lain, seperti PPNS," ujar Ahmad Sofian, Pakar Hukum Peradilan Anak dari Universitas Binus, dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), Rabu (28/5).
Sofian mencontohkan Pasal 7 ayat (1) dan (5) RKUHAP yang memberi kewenangan luas kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan tanpa melibatkan jaksa.
"Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan," tegasnya.
Febby Mutiara Nelson, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menambahkan bahwa RKUHAP 2025 belum mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara memadai.
"Restorative Justice, Plea Bargaining, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) perlu diatur eksplisit untuk efisiensi penegakan hukum," paparnya.
Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi menyoroti praktik penahanan yang masih dijadikan langkah awal, bukan upaya terakhir.
"Penahanan sering berfungsi sebagai pemidanaan dini, bertentangan dengan prinsip keadilan dan HAM," ujarnya.
RKUHAP 2025 belum mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara memadai.
- Pakar Hukum UI dan Akademis UNAS Jakarta Dorong Penerapan Pasal Berlapis Dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus Febrie
- Komentari Kasus Indondax Vs Deflorio, Pakar Hukum Sebut Tempus Bukan Bukti Kesalahan
- Perihal Eks Jampidsus Febrie, Pakar Hukum: Hukuman Berat untuk Kepastian Hukum
- Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM
- Terima Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Masyarakat
- Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU
JPNN.com




