Pakar Ingatkan Kejagung Tak Terpengaruh Upaya Pembentukan Opini terkait Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan di era sekarang siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sehingga masyarakat harus hati-hati dengan pembentukan opini pihak-pihak yang justru mengaburkan perkara yang ditangani penegak hukum.
Dalam penanganan perkara, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami kasus dan memiliki alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” kata Hibnu.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan kebijakan Kejagung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di masa menteri Nadiem Makarim.
Hal yang harus dijaga adalah jangan sampai ada pembentukan opini yang mengaburkan substansi sebuah perkara korupsi. Sehingga penegak hukum harus fokus pada bukti-bukti yang ditemukan.
Di era digitalisasi sekarang, penegak hukum harus fokus pada bukti-bukti akurat yang diperoleh dalam pengungkapam perkara.
Informasi-informasi bisa menjadi masukan dalam pengungkapan perkara.
Masyarakat harus hati-hati dengan pembentukan opini pihak-pihak yang justru mengaburkan perkara yang ditangani penegak hukum
- Kejagung Tangkap Petinggi BGN, Anwar Abbas: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
- 5 Berita Terpopuler: Gaji Hakim Naik 280%, Kasus Korupsi Tetap Ada, Indonesia Youth Epicentrum Mengecam Keras
- Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG, Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
- Dadan Cs Terjerat Kasus MBG, Hasto PDIP Singgung Pencegahan Korupsi oleh Kejagung dan KPK
- Ghost In The Cell Singgung Karakter Prakarsa Kitabuming, Hasto PDIP: Sangat Simbolis
- Prof Henry Indraguna Buka Suara Soal OTT Wamen Imipas dan Kasus Eks Kepala BGN & 2 Wakilnya
JPNN.com




