Pakar: Insentif Kendaraan Listrik Regresif untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti kebijakan agresif pemerintah terkait pemberian subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik dan infrastruktur modern.
Nur Hidayat menilai insentif tersebut lebih menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi ketimbang rakyat kebanyakan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12 Tahun 2025, mengatur tentang PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik berbasis baterai.
Selain itu, terdapat juga insentif PPnBM DTP untuk kendaraan rendah emisi seperti mobil hybrid, yang sebagian pajak dibayarkan negara.
Skema tersebut berarti semakin mahal harga mobilnya, semakin besar pula rupiah yang dihemat pemiliknya.
Fakta di lapangan menunjukkan pembeli mobil listrik saat ini didominasi kalangan menengah atas.
Sering kali, mobil listrik tersebut bukan kendaraan pertama, melainkan kendaraan kedua atau ketiga bagi sebuah keluarga.
Sementara itu, mayoritas masyarakat Indonesia masih mencari mobil dengan harga di bawah Rp300 sampai Rp400 juta.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta menyoroti kebijakan agresif pemerintah terkait pemberian subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik.
- Subsidi Harga BBM Kapal 30–200 GT untuk Nelayan Pakai Dana BPDP
- KDKMP Tercinta
- Tak Lagi Sekadar Cari Lahan, Ekosistem Industri Kini Jadi Pertimbangan Utama Investor
- Said Abdullah Soroti Ketimpangan Subsidi Listrik, Ada Gap Jauh
- Apresiasi Elektrifikasi Angkutan Umum Online, AHY: Pengemudi Adalah Tulang Punggung
- Reformasi Subsidi, Poin RAPBN 2027 yang Disepakati Pemerintah dan Banggar DPR RI
JPNN.com




