Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM).
Pasalnya, penerapan RPM tidak selalu memberikan dampak buruk bahkan bisa berefek positif di pasar.
“Pada 2007, Mahkamah Agung Amerika menolak dengan mengatakan bahwa Resale Price Maintenance itu boleh dengan pertimbangan (penerapan RPM, red) lebih efisien dan tidak mencederai hukum,” kata Pakar Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait pada Minggu (6/10/2024).
Dia menjelaskan sebelum ada putusan tersebut, penerapan RPM di Amerika Serikat mutlak menyalahi undang-undang.
Artinya, sambung dia, hakim juga melihat penerapan RPM di Amerika Serikat dalam kasus saat itu dilihat juga dari alasan apa yang melatarbelakanginya atau rules of reason.
Ningrum melanjutkan alasan-alasan demikian itu pula yang harus di dalami oleh KPPU sebelum memutus perkara terkait RPM.
Menurut dia, KPPU tidak bisa hanya melihat berdasarkan sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum saja untuk kemudian diputus bersalah.
"Enggak ada, tidak bisa seperti itu. Mesti lebih jeli melihat kenapa perusahaan menerapkan hal itu," katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM).
- Pakar Marketing Soal Persaingan Usaha di Balik Isu BPA Galon Kuat Polikarbonat, Simak Penjelasannya
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya