Pakar: RUU Kamtabsiber Berpeluang Melahirkan Konflik Antarinstitusi
Minggu, 18 Agustus 2019 – 08:39 WIB
Menurut Jimmy, bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarkementerian, lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan.
“Di satu sisi ingin efektivitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif. Jadi kalau ada polemik perlu ada kajian mendalam dari semua pihak," kata dia.(tan/jpnn)
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menilai pasal-pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) bisa melahirkan konflik baru antarinstitusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024
- Pakar HTN Sebut Investor Asing Khawatir Demokrasi Indonesia Terancam, Begini Alasannya
- Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
- Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
- Pakar Hukum Tata Negara: Kelihatan Betul Putusan MK Lahir dari Cawe-Cawe Politik