Pakar Soroti RUU HAM, Minta Lembaga Hak Asasi Manusia Digabung
Jumat, 22 Mei 2026 – 00:01 WIB
Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM. Dok: source for JPNN.
“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” ujarnya.
Ia meyakini penggabungan lembaga tetap bisa berjalan sepanjang arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.
Dia juga menyoroti masih besarnya persoalan HAM di Indonesia. Menurutnya, ada lima persoalan utama yang masih menjadi tantangan, yakni kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM, ketidakadilan struktural, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, serta pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga. (cuy/jpnn)
Sejumlah pakar dan akademisi menyoroti RUU HAM yang sekarang sedang dibahas pemerintah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
- Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
- Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
- Norman Joesoef Sosok Tepat untuk Wamenhan, Bawa Angin Segar bagi Industri Pertahanan
- Dorong Kemandirian Alkes Nasional, IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026 Hadirkan Inovasi 9 Negara
- Ingatkan Akademisi soal Publikasi Ilmiah, Waka MPR: Jangan Kejar Tayang dan Asal Masuk
JPNN.com




