Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit

Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
JAKARTA - Surat deponeering untuk perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, tak lama lagi bakal terbit. Surat berisi alasan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut, menurut Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, sudah di meja Jaksa Agung Basrief Arief.

"Sekarang sudah di meja Jaksa Agung. Mungkin, kalau nggak hari ini, Senin sudah bisa ditandatangani Jaksa Agung," kata Marwan, saat dicegat selepas shalat Jumat (21/1).

Kalaupun ada perbaikan, lanjut Marwan, paling-paling hanya hal kecil seperti redaksionalnya, dan bukan materi deponeering. Sebelum diajukan ke Jaksa Agung, tambah dia, pertimbangan deponeering kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada Bibit dan Chandra itu, sudah dirumuskan bersama tim pakar Jaksa Agung pada Kamis kemarin. Termasuk juga mempertimbangkan penolakan DPR RI, yang masuk ke kejaksaan terakhir setelah pendapat hukum lembaga negara seperti Presiden, Kapolri, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi.

Sama seperti penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), lanjut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini, Bibit dan Chandra akan dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menerima surat deponeering itu. Ditegaskannya pula, penolakan DPR sama sekali tak berpengaruh dengan sikap Jaksa Agung yang tetap menerbitkan deponeering.

JAKARTA - Surat deponeering untuk perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, tak lama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News