Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit

Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
Menurut Marwan, DPR bisa saja bersikap tak setuju, tapi sesuai Pasal 35 c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penolakan itu bisa ditolak. "Karena itu (adalah) hak atau diskresi yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa Agung. Jadi, siapapun tak bisa mengintervensi. Menyarankan boleh, tapi tidak memaksakan, menghalangi atau mencegah," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.

Opsi Deponeering sendiri, akhirnya dipilih kejaksaan setelah derasnya desakan masyarakat kepada pemerintah, karena kasus Bibit-Chandra diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi pimpinan KPK. Presiden pun akhirnya menyarankan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Surat deponeering untuk perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, tak lama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News