Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:59 WIB
Menurut Marwan, DPR bisa saja bersikap tak setuju, tapi sesuai Pasal 35 c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penolakan itu bisa ditolak. "Karena itu (adalah) hak atau diskresi yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa Agung. Jadi, siapapun tak bisa mengintervensi. Menyarankan boleh, tapi tidak memaksakan, menghalangi atau mencegah," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.
Baca Juga:
Opsi Deponeering sendiri, akhirnya dipilih kejaksaan setelah derasnya desakan masyarakat kepada pemerintah, karena kasus Bibit-Chandra diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi pimpinan KPK. Presiden pun akhirnya menyarankan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Surat deponeering untuk perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, tak lama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen