Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji

Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji
Ilustrasi tersangka kasus pemalsuan dokumen diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Polisi menangkap seorang perempuan pegawai honorer di Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.

Pegawai honorer yang bertugas sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, itu berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan surat dan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Bandul.

Kapolsek Merbau Iptu Aguslan di Selatpanjang, Selasa, mengungkapkan kejadiannya berawal pada 22 Januari 2021.

Saat itu, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di e-Warung (elektronik) Desa Bandul.

"Ternyata, pihak bank menyampaikan kepada korban bahwa ia dan beberapa warga masyarakat lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putripuyu," jelas Aguslan.

Kemudian pada 30 Desember 2021, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan berupa foto sepucuk surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se-Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun 2019".

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia.

Namun dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

Polisi menangkap seorang perempuan pegawai honorer di Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News