Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik

Palsukan Surat Jalan, Nekat Jual Barang Pabrik
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dony Ahmad Sanjaya, warga Jalan Raya Tubanan, dibekuk anggota Polsek Asemrowo, Surabaya. Dia bersama lima rekannya menggelapkan kertas produksi pabrik tempatnya bekerja. Caranya dengan memalsukan surat jalan.

Ceritanya, saat itu Dony mendapat tugas mengirim kertas ke Gresik sebanyak 24 karton. Namun, pelaku malah mengeluarkan kertas sebanyak 45 karton.

"Pelaku memiliki ide untuk mengeluarkan barang lebih," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin.

Untuk melancarkan aksi tersebut, Doni tidak sendiri. Dia dibantu lima rekannya. Mereka adalah Deok Aji Sumarno, 21; Alfin Dwi Firmansyah, 19; Edy Winarso, 24; Arif Rohman Bilhuda, 29; dan Muhammad Nurhasim. Semua juga pegawai di pabrik tersebut.

Mereka juga berbagi peran. Ada yang memalsukan surat jalan, ada yang mengantarkan barang tersebut ke Gresik, dan ada juga yang menjual kertas lainnya ke daerah Tanjung Perak.

Uang hasil penjualan 24 karton kertas di Gresik telah diserahkan ke pabrik. Namun, tidak demikian halnya dengan uang hasil penjualan 21 karton kertas dari Tanjung Perak.

Uangnya malah dibagi Dony bersama lima rekannya. Dari penjualan kertas tersebut, mereka masing-masing memperoleh uang Rp 2,1 juta. "Padahal, kertas-kertas tersebut harganya lebih mahal," tambah Syaifudin.

Aksi mereka tidak berjalan mulus. Sebab, pengawas pabrik curiga dengan stok barang dan jumlah order.

Pelaku dan kelima rekannya terancam dengan Undang-Undang Penggelapan karena gelapkan barang pabrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News