PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M

Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPK

PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M
JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan air bersih, pemberlakuan tarif air bersih di Jakarta malah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya adalah ada kesepakatan tarif air bersih sengaja ditinggikan untuk memberi keuntungan berlebih kepada pihak swasta.

Dugaan korupsi tarif air bersih tersebut dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat untuk Hak Atas Air (KruHa) ke KPK, Selasa (31/1). Peneliti senior ICW, Agus Sunaryanto menyebutkan, dugaan korupsi tarif air bersih itu sangat kentara. Tindakan tersebut dimulai dari mekanisme penetapan harga air bersih lebih tinggi dari perusahaan lainnya.

"Jadi PT PAM Jaya dan mitra swastanya kongkalikong melakukan penyimpangan tarif air bersih. Akibatnya masyarakatlah yang dirugikan," tutur dia usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi tarif air di gedung KPK.

Menurutnya penyimpangan tersebut sengaja dilakukan PT PAM Jaya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Bahkan melampaui dari harga air bersih di banyak tempat.

JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News