Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya mengatakan Mindo Tampubolon merencanakan dan ikut terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain itrinya sendiri.
Mindo didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Mindo datang ke pengadilan dengan menumpangi mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi BP 7019 C. Ia datang dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Ketika melewati pintu utama, Mindo masih sempat menoleh ke arah cermin yang ada di sebelah kirinya. Ia tidak mau berkomentar dan langsung menuju ruang tahanan pengadilan.
Sekitar pukul 10.25WIB, Mindo duduk di kursi terdakwa. Ketika Jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan, Mindo langsung menangis berurai air mata. Beberapa kali ia mengeluarkan sapu tangan untuk melap air matanya. Selama pembacaan dakwaan, Mindo tidak henti menangis.
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers