PAN: Harusnya Semua WNI Diarahkan Memeluk Agama Resmi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto tampaknya memandang aliran kepercayaan sebagai hal yang kurang baik. Karena itu, dia kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kata 'penghayat' boleh masuk kolom agama di KTP.
Bagi Yandri, wagra negara seharusnya tidak dibiarkan menganut aliran kepercayaan. Negara perlu membina mereka agar menjadi penganut salah satu agama yang diakui.
"Harusnya semua WNI diarahkan untuk memeluk agama-agama resmi negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tapi, sudah terlambat," ujar Yandri seperti diberitakan RMOL.co, Selasa (7/11).
Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
Menurutnya, PAN menyesalkan dan sangat kaget MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penganut aliran kepercayaan tersebut.
Namun, partai berlambang matahari putih hanya bisa pasrah. Pasalnya, tidak ada cara legal untuk mengubah putusan MK yang mensejajarkan penganut kepercayaan dengan agama itu.
Sebagai anggota DPR, Yandri pun siap menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan revisi undang-undang.
"Kami menyesalkan. Tapi, kami enggak bisa berbuat apa-apa. Di negara ini, warga masyarakat bisa menggugat aturan perundang-undangan, MK mengabulkan, ya harus tunduk. Jadi, biar MK yang bertanggung jawab," ujar wakil ketua Komisi II itu. (wah/rmol/dil)
PAN kecewa penganut kepercayaan bisa menuliskan kata 'penghayat' di kolom agama KTP dan KK mereka
Redaktur & Reporter : Adil
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK