Pandangan Menag Lukman Hakim soal Fatwa MUI

Pandangan Menag Lukman Hakim soal Fatwa MUI
Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memiliki pandangan sendiri terkait fatwa haram penggunaan atribut natal oleh umat Islam, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya,  fatwa merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ahli terhadap apa yang ditanyakan pihak yang meminta.

Dengan begitu, fatwa hanya mengikat pada pihak yang meminta. Tidak bersifat universal. Sehingga, bagi mereka yang tidak meminta fatwa, tidak terikat pada fatwa tersebut.

”Berpulang pada umat islam, apakah mengikuti ikuti fatwa atau tidak. Fatwa kan bukan keputusan pengadilan. Ada baiknya ditanyakan pada yang lebih ahli,” ujarnya.

Disinggung soal sweeping yang dilakukan ormas tertentu terhadap penggunaan atribut natal, Lukman menuturkan, kegiatan ini harus dilihat dulu konteksnya.

Tapi, bila menyangkut upaya pemaksaan yang dibarengi dengan ancaman atau kekerasan maka tidak dibenarkan.

Dia menegaskan, yang boleh melakukan sweeping adalah aparat yang memiliki surat perintah.

”Kalau satu ormas diperbolehkan maka yang lain akan mengikuti. Kalau begitu yang ada adalah tindakan anarkis,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memiliki pandangan sendiri terkait fatwa haram penggunaan atribut natal oleh umat Islam, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News