Pansel Buka Pendaftaran untuk Calon Hakim MK, Nih Tahapannya

Pansel Buka Pendaftaran untuk Calon Hakim MK, Nih Tahapannya
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Berikut persyaratan dan tahaoan seleksi calon hakim konstitusi dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara:

Perorangan

A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018)
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun


B. Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan
melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy ljazah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga
yang berwenang
(bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang benwarna merah
h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000
h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai
Rp 6.000
j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
k. Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi, minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4.

Catatan:
Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, danpernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id


2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2018@setneg.go.id


3. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei 2018, pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2018, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 31 Mei 2018 (cap pos) dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 4 Juni 2018.

Pansel calon hakim MK mulai bekerja mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati yang akan berakhir masa jabatan pada 13 Agustus 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News