Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Resmi Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 .
Penetapannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 (untuk BPJS Kesehatan) dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 (untuk BPJS Ketenagakerjaan).
Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026.
Oleh sebab itu, langkah pembentukan Pansel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru.
Pembentukan Pansel ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), Pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.
Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah dalam Pansel terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Pemerintah resmi membentuk Pansel Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026-2031
- Dari AI Hingga Robotik Bedah, Hospital Expo 2026 Dorong Transformasi Industri Kesehatan Indonesia
- Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Harus Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan
- 5,4 Juta Pekerja Informal di Jabar Bakal Dapat Asuransi Ketenagakerjaan dari KDM
- Studi Ungkap Beban Ekonomi Dengue di Indonesia Hampir Rp9 Triliun, Pencegahan jadi Prioritas
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan & Pemberdayaan Pekerja
- Perkuat Jaring Pengaman Sosial, PalmCo Salurkan Bantuan untuk Ratusan Pekerja
JPNN.com




