Pansus RTH DPRD Kota Bogor Dorong Sanksi Tegas dalam Raperda
jpnn.com, BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar aturan tersebut memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan semata.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (24/2).
Ketua Pansus RTH Devie P. Sultani menegaskan pentingnya kejelasan data terkait persentase ruang terbuka hijau dari total wilayah Kota Bogor, baik yang bersifat publik maupun privat.
Menurut dia, data tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan dan implementasi perda agar kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau dapat berjalan efektif.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum, baik dari ruang privat maupun ruang publik,” ujar Devie, Rabu (25/2).
Dia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, pihak dinas belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Karena itu, Pansus kemudian menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk membahas penguatan norma dalam raperda tersebut.
Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban penyediaan RTH.
Pansus RTH DPRD Kota Bogor dorong sanksi tegas dalam Raperda serta minta data ruang terbuka hijau lebih rinci.
- Sejak MBG Beroperasi Sudah 8.182 SPPG Disanksi Suspensi, Ada 2.213 Belum Boleh Beroperasi
- Persija & Persib Kebanjiran Sanksi, Beckham hingga Rizky Ridho Dapat Teguran Keras
- Bea Cukai Morowali Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Industri, Penjual Diberi Sanksi
- PUI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Usut Kasus Kanjuruhan dan KM 50
- Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Digodok, Hak Pasien Jadi Prioritas
- 4 Alumni LPDP Berjanji Mecicil Seusai dapat Sanksi Rp 2 Miliar
JPNN.com




