Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Ini setelah pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, daerah pemekaran dari Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (9/12).
Kementerian Dalam Negeri pun menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya, Jumat (9/12), di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur. Kami laksanakan hari ini Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat," ungkap mantan Kapolri itu.
Mendagri Tito menjelaskan aspirasi untuk pembentukan Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan.
Menurut dia, sejak 2006, sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu.
Mendagri Tito Karnavian menyebut Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
- BPOM Beri Izin Edar Antibodi Monoklonal Buatan Indonesia
- Terpilih Jadi Percontohan, Indonesia Dipuji Media China
- Ekonomi Tiongkok Diguncang Lonjakan Kasus Covid-19, Indonesia Terdampak?
- Indeks Kerawanan Pemilu 2024: Daerah ini Perlu Mendapat Perhatian Serius
- Gelorakan UMKM Lokal, FKPPI Bakal Gelar Acara Akbar pada Pekan Depan
- KPK Ambil Langkah Hukum Tegas, 5 Orang Ini Tak Bisa Tinggalkan Indonesia