Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Hutan. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

“Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,” katanya sambil menambahkan bahwa dari 68 juta ha hutan produksi, sekitar 30 juta ha sudah ada izin dari Kementerian LHK.

Purwadi juga menyebut apabila langkah pendaftaran ulang kawasan dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan, sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu sangat mahal dan memberatkan.

“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan yang telah berizin.” katanya.(fri/jpnn)


Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto meminta Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan karena banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News