Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun

Para Tersangka Perdagangan Orang Ini Siap-siap Saja, Ancaman Bui Sampai 15 Tahun
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia. Foto: Humas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia.

Polda Riau menangkap dua tersangka, yakni inisial ES alias EP dan SS.

"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan sindikat ini berawal dari diamankan satu kapal pompong dan satu speed boat dua mesin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Jumat (20/5).

Polisi menangkap pelaku di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu (15/5) sekitar pukul 18.45 WIB.

Jajaran Polda Riau yang dipimpin Irjen Mohammad Iqbal itu pun berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

ES alias EP diketahui merupakan warga Rupat dan SS merupakan warga Dumai, sedangkan satu tersangka berinisial ZP ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). ZP merupakan pemilik dua unit mesin speed boat yang akan digunakan untuk membawa PMI secara ilegal ke Malaysia.

Sunarto menjelaskan saat penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku hendak melansir dan membawa PMI.

Saat kejadian penangkapan, ZP melarikan diri dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau.

Para tersangka perdagangan orang bisa mendapatkan uang hingga Rp 13 juta apabila mendapatkan tenaga kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News