Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil

Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKAMARA - Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).

FI dan YKO terbukti mengisap sabu-sabu di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung.

Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya mobil yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu.

Polisi langsung menuju Desa Semantun dan melihat mobil yang dicurigai tersebut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu.

Petugas lantas memeriksa sopir berinisial FI. FI mengaku baru saja mengisap sabu-sabu.

Dia langsung digelandang ke rumanya di Semantun. Di sana petugas menemukan satu paket sabu-sabu.

“Dia menggunakan sabu bersama YKO yang juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna, Rabu (3/10).

Andiyatna menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik berisi sabu-sabu, bong, pipet, dan sedotan plastik.

Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News