Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu

Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, JAMBI - Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan. Pemberlakukan denda tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 dan Perwal No 20 tahun 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho, mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban sembari sosialisasi penerapan denda tersebut.

“Kini kita terus melakukan penertiban mobil yang parkir di trotoar. Trotoar inikan fasilitas pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” kata Saldo, sapaan akrab Shaleh Ridho, kemarin.

Perda dan Perwal tersebut berlaku untuk seluruh kawasan Kota Jambi, namun dalam pelaksanaan, ada beberapa titik yang menjadi prioritas, karena memang sebagian besar wilayah Kota Jambi jalannya sedang dalam perbaikan.

“Jalan kita kan ada yang lagi pelebaran, ada juga tempat yang memang tidak memungkinakan memiliki lokasi parkir,” imbuhnya.

Untuk itu, sebut Saldo, yang menjadi prioritas adalah kawasan persimpangan, karena 25 meter kawasan dari persimpangan tidak dibolehkan ada lagi parkir, selanjutnya wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), trotoar jalan dan kawasan yang memang sudah disediakan tempat parkir namun kondisinya tidak sejajar.

“KTL kita, baru jalan Jendral Sudirman. Kini masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

Penerapan denda tersebut akan epektif pada akhir 2017 nanti. “Kalau tidak akhir tahun, awal tahun 2018, mengingat kondisi derek kita juga belum selesai,” tuturnya.

Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News