Parkir Liar di Kawasan Asia Afrika Bandung, Wali Kota Farhan Menindak Tegas
Sebagai solusi sementara, seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area milik Bank Mandiri di sekitar lokasi.
Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.
"Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen," tegas Farhan.
Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.
"Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita," jelasnya.
Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur.
Pemkot Bandung menindak tegas parkir liar di kawasan wisata Asia Afrika dan pungli parkir. Juru parkir dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring).
- Proyek BRT Bikin Macet Jalanan di Bandung, Walkot Farhan Minta Maaf
- Pohon-pohon Dikuliti, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan
- Walkot Farhan Ungkap Alasan Jukir Liar di Bandung Sulit Diberantas
- Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Bandung 'Tergusur' Imbas Sengketa Lahan
- Lapangan Padel SixNine Tebang 10 Pohon, Wali Kota Bandung Marah
- Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Jaktim Sisir Parkir Liar Jalan Dewi Sartika
JPNN.com




