Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif

Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumut lebih kepada fungsi-fungsi administrasi.

"Paling peran partai politik jelang Pemilukada gubernur 7 Maret mendatang sebatas menjalankan fungsi-fungsi administrasi saja. Jadi tidak lagi substansif," kata Parlindungan Purba, pada acara Dialog Kenegaraan "Imbas Prahara Parpol ke Politik di Daerah", di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/2).

Terjebaknya partai politik di daerah hingga menjadi institusi pengurus administrasi para calon kepala daerah kata Purba, itu karena internal partai politik berjalan tidak demokrasi.

"Partai politik di daerah hanya membuat surat untuk para calon kepala daerah yang diperintahkan oleh DPP ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," ujar dia.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News