Partai Buruh Nilai UU PPRT Payung Hukum Jaminan Sosial PRT
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merespons pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah dinantikan selama 22 tahun.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Kendati subtansi UU PPRT masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, Said menilai pengesahan ini sudah menjadi menjadi fondasi awal yang penting.
Menurut Said, Undang-undang ini mumpuni menjadi payung hukum untuk melindungi PRT dari praktik kekerasan dan kepastian upah.
Selain itu, aturan ini juga menjamin akses terhadap jaminan sosial serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.
“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” katanya tegas.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
KSPI bersama Partai Buruh merespons pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
- Seberapa Siap Kita Memasuki Babak Baru Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
- UU PPRT Disahkan, Yosef Nggarang Sebut Negara Perkuat Perlindungan HAM Sektor Domestik
- GREAT Institute: Pengesahan UU PPRT Bukti DPR RI Hadir Melindungi Pekerja Domestik
- UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya
- UU PPRT Disahkan, Yanuar Arif Singgung Perlindungan Kesehatan dan Hak Dasar PRT
- UU PPRT Disahkan di Hari Kartini, Giwo Rubianto: Momen Bersejarah Perempuan Indonesia
JPNN.com




