Partai Garuda Dukung Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Sebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.
Justru, kata dia, larangan penjualan rokok batangan menguatkan yang dibuat oleh rezim sebelumnya.
"Yakni, peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," ungkap Teddy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain itu, aturan larangan penjualan rokok batangan juga pun berdasarkan perintah UU 36 tahun 2009.
"Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," kata Teddy.
Menurutnya, semua pihak harus mengakui bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim.
"Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," katanya.
Oleh karena itu, saat ini sudah waktunya adanya tindakan tegas bagi penjual rokok baik, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru.
- Partai Garuda Sebut Usulan Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina Mencerminkan Perdamaian
- Menyasar Pedagang di Pasar, Bea Cukai Gelar Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi
- Partai Garuda Siap Merapat ke Penerus Jokowi, Bukan Pengubah atau Perusak
- Teddy Garuda: MK dan MA Keluarkan Putusan, Kok Presiden Jokowi yang Disalahkan?
- Inilah Deretan Fakta yang Buat Jutaan Orang Beralih ke Vape
- 2,7 Juta Warga Indonesia Hidup dari Tembakau, Banyak yang Sudah Turun Temurun