Partisipasi Pemilih Menurun, Pemilu-Pilkada Serentak di Tahun yang Sama Perlu Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara bersamaan dalam satu tahun menyebabkan penurunan signifikan partisipasi pemilih.
Pola pelaksanaan pemilu seperti itu juga berdampak pada kelelahan penyelenggara hingga menimbulkan korban jiwa.
Untuk itu, pelaksanaan pemilu secara serentak dalam satu tahun dinilai tidak ideal dan harus dievaluasi.
Praktik demokrasi justru terancam ketika efisiensi prosedural lebih diutamakan dibanding keselamatan dan partisipasi publik.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar interaktif bertajuk Cerita Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024: Pengalaman Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada Tahun yang Sama yang diselenggarakan Dignity Indonesia secara daring, Sabtu (24/5/2025) dan dimoderatori oleh Pandu Yushina, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Awaludin Umbola menyampaikan, di Sulawesi Utara, partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tercatat hanya 76,2 persen, jauh lebih rendah dari Pemilu nasional yang mencapai 82 persen.
“Waktu persiapan yang pendek dan tumpang tindih dengan tahapan Pemilu membuat kami seperti dikejar-kejar. Pada Pilkada 2018 kami punya 12 bulan masa tahapan Pilkada, di 2024 lalu, kami hanya punya delapan bulan,” tutur Awaludin.
Sementara itu, di DI Yogyakarta (DIY), masalah serupa muncul. Menurut Umi Illiyina, Anggota Bawaslu DIY, tingkat partisipasi masyarakat saat Pilkada juga turun tajam dibanding Pemilu nasional.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara bersamaan dalam satu tahun menyebabkan penurunan signifikan partisipasi pemilih.
- Gus Yahya Tegaskan Muktamar PBNU Bukan Batu Loncatan Pemilu 2029
- Megawati: Kalau Sekarang Pemilu Dibilang Mahal, Itu Aneh Bagi Saya
- Benny Rhamdani: Bimteknas DPRD Hanura Memperkuat Kapasitas & Konsolidasi Partai
- Setuju Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN Dorong Revisi Aturan
- KPK Usul Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Sahroni Nasdem: Kami Dukung
- Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK: Ini Langkah Strategis Cegah Korupsi
JPNN.com




