Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen

“Negara harus hadir dan menangani kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang selama ini terkesan dibiarkan pemerintah. FKB MPR pun akan mengawal itu dengan bersandar pada garis perjuangan NU yang berpijak pada toleransi, moderat dan keadilan,” kata Lukman Edy dalam dialog “Membangun Toleransi Antarumat Beragama di Indonesia” di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (20/1).
Menurut Edy, pasal 29 UUD 1945, belum memberikan peran yang kuat kepada negara untuk terjaminnya kerukunan dan keyakinan beragama itu belum terisi. Penilaian ini berdasar maraknya konflik dan kekerasan agama yang terus terjadi. "Oleh sebab itu, peran Negara itu harus dikukuhkan dengan mengamandemen pasal 29 UUD RI 1945 tersebut agar tidak terkesan membiarkan kekerasan agama tersebut," ujar politisi asal Riau itu.
Pembicara lainnya, Musdah Mulia, menjelaskan, selain lima agama yang diakui Negara (Islam, Kristen, Protestan, Hindu dan Budha), dalam prakteknya juga masih ada aliran atau agama lain yang dianut oleh sebagian warga Indonesia yakni Tao, Syikh, Bahai dan Yahudi, serta terakhir Konghucu yang diakui negara semasa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid.
BERITA TERKAIT
- Siapkan 3 Agenda Pascabencana, Mentan: Saya ke Sini Ditugaskan Bapak Presiden
- Ketua MPR Apresiasi SOKSI Dirikan Posko Bantuan Korban Banjir Kalsel
- KSAD Pantau Langsung Proses Pendistribusian Bantuan Bencana Alam
- Gus Menteri Yakin SDGs Desa Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Desa
- Bamsoet dan Gerak BS Kirim Bantuan dan Relawan 4 Pilar untuk Korban Bencana
- Sido Muncul Sumbang Rp 200 Juta untuk Penanganan Gempa Bumi di Majene