Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Oleh : Dosen Ilmu Kepolisian STIK dan Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri Dr. Umar S Fana
Peristiwa penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum yang tidak sederhana.
Publik terbelah antara empati terhadap korban dan kegelisahan atas proses hukum yang menempatkan suami korban sebagai tersangka, terlebih ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Dia menyampaikan pandangan bahwa perkara semacam ini semestinya tidak perlu diproses pidana dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa.
Pernyataan ini, meskipun lahir dari keprihatinan, justru memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana.
Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa.
Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan.
Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan.
- Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
- Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
- Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru
- Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
- Terima Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Masyarakat
- Siasati Batasan Hukuman Maksimal KUHP, Pakar Psikologi Forensik Harap Polisi Terapkan Pasal Berlapis
JPNN.com




