Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
Sabtu, 31 Januari 2026 – 21:34 WIB
Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; dia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum. (flo/jpnn)
Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ali Nurdin: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien
- Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
- Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
- Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Bebas Terdakwa Tidak Bisa Dibanding, Sesuai KUHAP Baru
- Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
- Terima Buku Anotasi KUHAP, Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Masyarakat
JPNN.com




