Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; dia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum. (flo/jpnn)

Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News