Pasar Timah Perlu Permendag
Jumat, 11 Mei 2012 – 06:20 WIB
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksa pengusaha timah menjual produknya di dalam negeri. Thabrani juga meyakini PTI bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru disamping meningkatkan pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value). ”Langkah pembentukan PTI sudah sesuai dengan Permen ESDM No 7/2012 yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor produknya dalam bentuk bahan mentah,” tambahnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM) Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun segala pra syarat harus dipenuhi agar PTI mampu bersaing. "Saya pikir standarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting" ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Mineral Batubara Thabrani Alwi menuturkan, regulasi PTI perlu didorong melalui Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mewajibkan semua produsen timah domestik menjual produknya melalui PTI.
Baca Juga:
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian