Pascapenundaan Pengumuman PPPK Guru, Masih Adakah Peluang THR & Gaji ke-13 Diberikan?
jpnn.com - JAKARTA - Kalangan guru honorer baik yang berstatus prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), dan prioritas tiga (P3) mempertanyakan soal pascapenundaan pengumuman PPPK guru, masih adakah peluang THR dan gaji ke-13 diberikan?
Pertanyaan tersebut mengemuka di kalangan guru honorer.
Awalnya, mereka penuh harap untuk mendapatkan kedua tunjangan tahunan di luar gaji tersebut.
Namun, harapan itu menipis ketika pengumuman PPPK guru yang ditunda dari jadwal sebelumnya 2 - 3 Februari.
"Jujur saja kami sudah membayangkan berlebaran dengan status ASN PPPK, bisa menikmati THR perdana. Namun, sepertinya harapan itu musnah karena penundaan itu berimbas pada perubahan besar-besaran jadwal pemberkasan NIP PPPK," kata Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Senin (6/2).
Dia mengungkapkan seandainya jadwal tidak berubah, mereka akan masuk tahapan pemberkasan akhir bulan ini dimulai dengan proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari sampai 13 Maret. Usul penetapan NIP PPPK dimulai 7 - 31 Maret.
Musbihin mengatakan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 yang digadang-gadang pemerintah pada pekan ke-3 atau ke-4 terlalu lama.
Dia lantas mempetanyakan mengapa penundaan tidak dalam hitungan hari saja, bukan berpekan-pekan.
Pascapenundaan pengumuman PPPK guru, masih adakah peluang THR & gaji ke-13 diberikan? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan guru honorer.
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Wakil Rakyat Sodorkan Solusi Masalah Penempatan Guru PPPK, Semudah Itu?
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!