Pasha Jadi Tahanan Kota

Pasha Jadi Tahanan Kota
Pasha 'Ungu' saat menjalani pemeriksaan di Kejari Bogor, Rabu (25/11). Pasha menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Foto : Fedrik Tarigan/INDOPOS/JPNN
JAKARTA - Maksud hati memenuhi panggilan Kejaksaan, namun yang didapat justru status tahanan. Vokalis Ungu pemilik nama aslin Sigit Purnomo itu datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rabu (25/11). Dia diperiksa terkait pelimpahan berkas dari Polres Kota Bogor mengenai laporan penganiayaan berat oleh mantan istrinya, Okie Agustina.

 

Setelah dicecar sekitar sepuluh pertanyaan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor Bambang Permadi, Pasha lalu dinyatakan sebagai tahanan kota. "Untuk jangka waktu Pasha sebagai tahanan kota, kami belum mengetahuinya. Sebab, yang menentukan masa itu adalah Pengadilan Tinggi Kota Bogor," kata Bambang.

 

Selama masa tersebut, menurut Bambang, Pasha diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. "Jika melanggar, ke luar kota Bogor tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak pengacara, kami akan bertindak tegas," tutur Bambang.

 

Namun, aturan itu berlaku fleksibel. Mengingat, Pasha terikat banyak kontrak untuk tampil di luar Kota Bogor, Kejari memberikan keleluasaan. Pasha boleh keluar kota untuk memenuhi jadwal kerjanya.  "Meski sekarang menjadi tahanan kota, kami berusaha memohon kerja sama agar saya dapat beraktivitas dan mencari nafkah tentunya," ujar Pasha. (irf/jpnn/ayi)

JAKARTA - Maksud hati memenuhi panggilan Kejaksaan, namun yang didapat justru status tahanan. Vokalis Ungu pemilik nama aslin Sigit Purnomo itu datang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News