Paspor Haji Tanpa Pembayaran Tambahan
Rabu, 21 Juli 2010 – 18:59 WIB
JAKARTA- Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembuatan paspor haji bagi para jemaah calon haji sebesar Rp270 ribu sudah dimasukkan dalam indirect cost BPIH. Menurut Suryadharma Ali, pembayaran setiap paspor ke Imigrasi tetap dilakukan namun pembayaran itu tidak lagi dibebankan kepada para jemaah.
"Karena sudah termasuk indirect cost, maka sama halnya dengan gratis. Tidak ada pembayaran tambahan," kata Suryadharma Ali usai rapat dengan komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan biaya perjalanan haji (BPIH) 2010 rata-rata berkisar USD3.342 per jemaah. Jumlah ini masih lebih rendah sekitar USD80 dibandingkan 2009 lalu.
Jumlah itu, termasuk komponen penerbangan sebesar 1.700 dolar AS, general service fee untuk Kerajaan Arab Saudi sebesar 277 dolar AS, pemondokan di Mekkah sebesar 2.850 riyal dan di Madinah sebesar 600 riyal, serta living cost sebesar 405 dolar AS.
JAKARTA- Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembuatan paspor haji bagi para jemaah calon haji sebesar Rp270 ribu sudah dimasukkan dalam indirect
BERITA TERKAIT
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis