PASTI Indonesia Optimistis Hakim Beri Keadilan Kepada Siswa SD Korban Diskriminasi di Sorong
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PASTI Indonesia Arlex Long Wu meyakini ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong tidak akan menjadi panggung pembungkaman dalam kasus dugaan diskriminasi pendidikan.
Kasus ini menimpa K (9), mantan siswi SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga menjadi korban perundungan dan diskriminasi.
Arlex optimistis majelis hakim akan mengeluarkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban berinisial MKA tersebut.
"Kami mempercayai integritas Ketua PN Sorong dan majelis hakim yang menangani perkara ini. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dengan penuh keberanian," kata pria yang akrab disapa Lex Wu itu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Meski optimistis, Lex Wu menyoroti sikap salah satu hakim anggota dalam persidangan.
Menurutnya, oknum hakim tersebut tampak menyudutkan saksi dengan pertanyaan mengarahkan dan bernada intimidatif.
Sikap tersebut dikhawatirkan dapat mencederai asas imparsialitas hakim dan prinsip fair trial.
"Meski ada sorotan mengenai pertanyaan terhadap saksi yang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan, kami yakin Ketua PN Sorong memiliki integritas untuk memastikan ruang sidang tetap menjadi ruang kebenaran," tegasnya.
Direktur PASTI Indonesia Arlex Long Wu meyakini ruang sidang PN Sorong tidak akan menjadi panggung pembungkaman dalam kasus dugaan diskriminasi pendidikan.
- Mendagri Tito-Menteri PKP Tinjau Perumahan Rakyat di Sorong, Pastikan Hunian Layak
- Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Polisi Diperiksa Propam
- Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
- Urgensi Perpanjangan Otsus Aceh Dalam Perspektif Keadilan dan Persatuan
- Kampung Nelayan Cilincing dan Masyarakat Pesisir Jakarta Tuntut Keadilan Atas Ruang Hidup yang Terus Tergerus
- Kemenhaj Usulkan War Ticket Atasi Masa Tunggu Antrean Haji, Atalia Prasetya DPR RI Merespons
JPNN.com




