Pasutri Penganiaya Pengemudi Mobil Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri Penganiaya Pengemudi Mobil Akhirnya Ditangkap Polisi
Tersangka penganiaya yang diamankan Polsek Medan Baru. Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Pasangan suami istri Habibulloh S Harahap, 45, dan Anita Triana, 44, ditangkap polisi sebagai tersangka setelah video mereka menganiaya seorang pengemudi mobil bernama Amister S, 54, viral di media sosial.

Warga Jalan Sisingamangaraja IX No 20 Lingkungan I, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, juga sudah ditetapkan tersangka setelah menganiaya pengemudi mobil tersebut.

Kejadian itu terjadi saat korban melintas di Jalan Nibung Raya Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/6/2018) lalu. Aksi keduanya direkam dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.

“Keduanya ditangkap dari tempat tinggalnya Rabu (13/6/2018) sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan mereka berdasarkan laporan pengaduan korban,” ungkap Kepala Seksi Humas Polsek Medan Baru Aiptu Ayatullah, Rabu sore.

Dia menuturkan, akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Informasi dihimpun, sebelumnya oknum guru bersama suaminya terlibat perselisihan dengan korban di Jalan Nibung Raya. Perselisihan dipicu akibat terjadi kemacetan di jalan tersebut.

Awalnya, hanya terjadi perdebatan dan cekcok mulut saja. Namun, lantaran tersangka dan suaminya emosi lalu mendatangi warga yang tinggal di Jalan Setia Budi Pasar 2 Komplek Setia Budi Villa Sentosa Medan ini hingga menghajarnya.

Perbuatan pelaku direkam oleh kerabat korban yang kemudian meng-upload ke media sosial. Video tersebut menjadi viral hingga korban membuat pengaduan di Polsek Medan Baru. (fir)


Pasangan suami istri Habibulloh S Harahap, 45, dan Anita Triana, 44, ditangkap polisi sebagai tersangka setelah video mereka menganiaya Amister S, 54, viral.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News