Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini merujuk pada amanat Mahkamah yang meminta agar anggaran program tersebut tidak lagi disatukan dengan alokasi anggaran pendidikan.
Berdasarkan amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan struktur anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Kita ikuti putusan MK", ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan baru-baru ini.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hal tersebut ditegaskan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsekuensinya, dana program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN.
Purbaya menyatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian struktur penganggaran yang akan dilakukan secara terencana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran MBG.
- 5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
- Rapat di DPR, Kepala BGN Usulkan Rp 232 T untuk Anggaran MBG 2027
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- Alokasi Anggaran Rp 240 Triliun untuk MBG 2027, 97% Makanan, 3% Operasional
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
- THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com




