Payung Hukum DNPI Dipersoalkan
Senin, 18 Januari 2010 – 19:59 WIB
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan Dewan itu mulai dipersoalkan karena hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008.
Pada rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Senin (18/1), keberadaan DNPI sempat dipersoalkan DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Effendi MS Simbolon mempertanyakan payung hukum DNPI.
Baca Juga:
Menurut Effendi, sebagai sebuah dewan yang memangani persoalan perubahan iklim dengan berbagai permasalahnnya sudah seharusnya dewan itu merupakan institusi yang terbentuk dengan UU. "Ada dewan lain seperti Dewan energi Nasional atau komisi-komisi negara yang juga dibentuk dengan UU. Tetapi ini Dewan Nasional Perubahan Iklim mengapa cuma dengan keputusan presiden?" tanya Effendi.
Menanggapi pertanyaan itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhhamd Hatta mengatakan bahwa Dewan tersebut sudah dibentuk pada menteri sebelumnya. "Saya masuk Dewan ini sudah ada," ujar Muhammad Hatta.
JAKARTA - Kementrian Lingkungan Hidup akan mengkaji payung hukum yang pas bagi keberadaan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pasalnya, keberadaan
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN